Bolehkan Lelaki Memakai Cincin Emas Saat Bertunangan? - Cincin Tunangan Emas

Cincin Tunangan Emas - Dalam kitab yang ditulis oleh KH Mustofa Bisri atau Gus Mus berjudul Fikih Keseharian Gus Mus (2005), terdapat pertanyaan mengenai boleh tidaknya laki-laki menggunakan cincin emas ketika tunangan. Berikut penjelasannya dan selamat membaca.

Cincin Tunangan Emas Dipakai Lelaki Muslim Apa Hukumnya?
Cincin Tunangan Emas


Pertanyaan: 

Pak Mus, perkenankanlah kami minta penjelasan sedikit. Saya ialah seorang muslim yang ingin berjuang melaksanakan semua doktrin agama dan menghindari larangan-arangannya. Nah, baru-baru ini ada sahabat yang menegur saya sebab saya menggunakan cincin emas. saya merasa tidak enak dan ragu-ragu memakainya. Benarkah demikian Pak Mus, pria tidak boleh menggunakan cincin emas? Atas penejalasan Pak Mus saya ucapkan terima kasth sebelum dan sesudahnya. (Sunardi, Semarang Timur)


Jawaban: 

Saudara Sunardi, pertanyaan kita bahwa kita memang seorang muslim yang benar-benar hendak melaksanakan doktrin Islam dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah senantiasa membantu dan menuntun Anda.


Rasulullah Saw. pernah bersabda: “Diharamkan pemakaian sutra dan emas untuk lakitaki dari umatku, dan dihalalkan untuk perempuan-perempuan mereka. ”


Hadis dari Abu Musa diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasai dan At-Turmudzi. Berdasarkan keterangan dari At-Turmudzi hadis ini sahih.


Baca juga: 'Viral Kisah Wanita 2 Kali Menikahi Pria yang Sama'

Wabadu, Saudara Sunardi, wong cincin saja kok, gunakan perak kan lumayan baik, bahkan laksana Nabi Saw. yang menggunakan cincin perak juga. Biar yang emas digunakan kaum wanita, saya kira lebih layak kan. Wassalam.


Sekali Lagi mengenai Cincin Emas guna Laki-Laki


Pertanyaan: 

Saya hendak tahu lebih jelas mengenai cincin emas. Lalu bagaimana dengan acara "Tukar Cincin/Tunangan “sebelum perkawinan? Umumnya cincin tercipta dari emas. Apalagi pada zaman kini ini, laki-laki bebas menggunakan perhiasan yang tercipta dari emas. Dan sepertinya kok telah umum. Mohon keterangan dari Bapak, sampai-sampai saya dapat memahami lebih dalam. Sebelumnya saya sampaikan terima kasih. Wassalam. (Ardia Yusafiana SH Bulumagersari IV/211 Semarang)


Jawaban: 

Apa yang diriwayatkan sedangkan orang tentang diperbolehkannya cincin emas, atau kemakruhannya (saja), ialah tidak benar; sebab berlawanan dengan mak sebelumnya atas keharamannya. ((M 4/331 artinya: dapat dirujuk ke buku Al Majmu’ jilid 4 hal.331, sementara huruf S ialah kode dari Syarah Muslim, dan huruf F= Fathul Baary).


Lalu bagaimana dengan acara “Tukar Cincin/Tunangan” sebelum perkawinan? Nah, berikut yang saya, terus cerah tidak tahu. rasanya tahu-tahu kok laksana tradisi anda sendiri saja, ya? Memang terdapat hadis yang menyebut-nyebut mengenai cincin; namun konteksnya ialah maskawin. Kepada seorang shahabat yang (kebetulan orangnya miskin) bakal kawin, Nabi Muhammad Saw. mengajak menyiapkan maskawin. Sabda beliau:


“Usahakan cincin walau dari besi!” (Muttafaq ‘Alaih).


Baca juga: 'Pemerintah Provinsi DKI memungkinkan 43 bangunan untuk mengadakan acara pernikahan'

Di kitab-kitab fikih, hadis ini dipakai untuk memperkuat perlunya adanya maskawin dalam perkawinan. Tapi memang kok, ya; tidak tidak banyak tradisi yang (tahu-tahu) anda ikuti atau kerjakan tanpa jelas anda ketahui dari mana berasal. Sering kita melulu berpedoman untuk apa yang anda rasa sebagai “umumnya” saja. Umumnya orang begini, ya anda begini; lazimnya begitu, ya anda begitu.


Umumnya orang pacaran, anda pun pacaran. Umumnya orang telanjang, anda pun telanjang (maaf, ini ungkapan ekstremnya). Dan seterusnya, dan seterusnya. Seolah-olah untuk memahami atau menilai baik-buruk, pantas-tidak, anda tidak punya pedoman sendiri. Padahal sebagai penduduk negara anda punya Pancasila, sebagai muslim anda punya Islam.


Islam tidak membangkang tradisi, kebiasaan, atau kebiasaan dari mana pun, selama urusan tersebut tidak berlawanan dengan pedoman yang digariskan Islam sendiri.


Nah, di sinilah saudara Ardia, anda yang masih kalah dalam tidak sedikit hal di zaman ilmu pengetahuan dan teknologi canggih inidiuji. Apakah anda akan bersikap dewasa dan canggih dengan memilah-milah mana yang boleh dan patut guna kita, dan mana yang tidak, ataukah anda bersikap kerdil dan tertinggal dengan tidak mempedulikan diri anda larut total, terseret apa rasa “umum” saja? Apakah anda dalam suasana apapun, bakal tetap patuh kepada doktrin Allah ataukah doktrin Allah sebab “keadaan”, anda rekayasa supaya “patuh” untuk kita?


Baca juga: 'Sudah sewa, 2 pesta pernikahan di Padang masih diadakan, dibubarkan oleh polisi karena pandemi'

Karena baginya terdapat yang jauh lebih urgen lagi; sejauh manakah anda menghormati doktrin agamanya sendiri?

Cincin Tunangan Bekasi
Promo Cincin Tunangan Emas
Hubungi Admin CS kami 085776637546
Kunjungi Juga Website Kami :
Bengkel Cincin
Alamat :
Jalan Balai Desa No 28, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat (17424)


Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)