Larangan Mudik 2021 : Simak Beritanya Sekarang Juga!


Cincin Tunangan Cantik - Pemerintah mengeluarkan aturan ekstra bersangkutan larangan mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Aturan ekstra ini menata bersangkutan pengetatan pelaku perjalanan sekitar H-14.


Mulanya, aturan menyeluruh larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.


Aturan ini menata soal peniadaan mudik guna sementara untuk masyarakat yang memakai moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.


Baca Juga : 'Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Telah Dibuka'


Satgas COVID-19 lantas menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum tersebut mengatur ekspansi waktu pengetatan pelaku perjalanan domestik (PPDN), yakni sekitar H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku hari ini.


"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021, serta bakal ditinjau lebih lanjut cocok dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.


Berikut ini rinci addendum SE peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

BENGKEL CINCIN

About us
Kami memproduksi aneka bentuk untuk cincin kawin ,cincin tunangan atau cincin nikah, dan aneka pershiasan yang lain, dengan pengalaman sejak tahun 2010

Alamat Office Pemesanan 

 Jl Balai Desa no 28, Jatirasa, Jatiasih
Bekasi Jawa Barat

Hasil gambar untuk logo whatsapp vector

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)