Anies bersedia Ulasan Keputusan AKAP Bus Luhut Setop Batal

Anies bersedia Ulasan Keputusan AKAP Bus Luhut Setop Batal



Bengkel Cincin, Bekasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan penghentian operasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), antar-provinsi transfer (AHP) dan bus ke dan dari Jakarta dan kemudian ditangguhkan oleh pemerintah pusat.

"Itu (bus stop) langsung ke Departemen Perhubungan," kata Anies menanggapi wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin, Maret 30, 2020.

Namun, Anies mengatakan kebijakan operasi penghentian bus mengantisipasi wabah virus corona (Covid-19).
Bahkan, penghentian operasi bus ke dan dari Jakarta yang disediakan oleh Departemen Perhubungan Jakarta mulai berlaku pada hari Senin pukul 18.00. Namun, kebijakan itu dibatalkan Koordinator Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga Plt. Menteri Transportasi. Luhut memutuskan untuk menunda rencana tersebut sampai studi dampak ekonomi.

Sebagai arahan Presiden (Joko Widodo) pada tikus (ditutup) pagi ini, "kata juru bicara Kementerian Transportasi, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin, Maret 30, 2020.

Sebelumnya, rencana lembaga untuk operasi besar Jakarta transportasi antarkota halte bus Jakarta mulai malam ini. Pasalnya, semakin banyak kasus virus Corona di daerah luar Jakarta.

operasi bus dan pemutusan Jakarta direncanakan oleh Departemen Perhubungan Jakarta akan berlaku pada pukul 18.00, namun Dinas Perhubungan Jakarta masih menunggu surat dari perusahaan Dinas Perhubungan Jakarta (BPTJ) untuk menerapkan.

baca juga : Vania Maria Tips Mencegah Virus Terinfeksi Corona

Jadi dari Vicon bertemu satu kesepakatan pada Minggu 29 Maret 2020, acara penutupan yang diadakan pada hari Senin pukul 18.00 dan akan surat yang diterbitkan oleh kepala BPTJ, namun sampai saat ini surat itu belum dipublikasikan. Jadi masih menunggu huruf "kata Syafrin.

Dinas Perhubungan (Badan) Jakarta mengeluarkan surat mengakhiri layanan bus bernomor 1588/1819611 ditandatangani oleh kepala Departemen Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2020, mandat bus antarkota Inter-Provinsi (AKAP), antar-provinsi transfer (ajap) dan bus untuk mencegah penyebaran korona virus (COVID-19).

Surat itu ditujukan kepada Presiden Provinsi Dewan Organda DKI Jakarta, para pemimpin perusahaan transportasi AKAP umum, bertanggung jawab untuk perusahaan angkutan umum ajap dan kepala bus perusahaan angkutan umum untuk menindaklanjuti keputusan Direktur Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 2020 tentang perpanjangan keadaan hama Darurat Bencana negara tertentu.


Cari cincin Tunangan, nikah atau single dengan harga yang bersahabat ?
Mau dapat Potongan sampai 20 % bahkan bisa GRATIS ?
KLIK DISINI

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)