Akses djponline.pajak.go.id, Cara melaporkan PPH SPT Tahunan online, melalui e-filing

 Akses djponline.pajak.go.id, Cara melaporkan PPH SPT Tahunan online, melalui e-filing




bengkelcincin - Berikut ini adalah panduan untuk melaporkan surat notifikasi tahunan (SPT) yang harus dilaporkan setiap tahun.


SPT adalah salah satu dokumen laporan yang berisi total pendapatan bruto dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.


Dikutip dari Pajak.Go.id, melaporkan SPT Tahunan Pembayar pajak pribadi pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.


Pelaporan SPT tahunan sekarang dapat dilakukan secara online


Pembayar pajak yang memiliki pendapatan lebih dari Rp. 60 juta harus melaporkan pajak tahunan.


Tetapi jika Anda memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka itu, reporter masih harus mengisi SPT.


Jika penghasilan masih di bawah angka itu, itu akan dilaporkan dalam SPT tahunan hasilnya nihil dan bukan pembayar pajak.


Laporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.


Setelah masuk ke halaman, Anda diminta untuk mengisi NPWP dan kata sandi, kemudian isi kode keamanan.


Namun, sebelumnya pembayar pajak harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen dalam bentuk bukti pemotongan.


Bukti potongan dapat diperoleh dari perusahaan majikan atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh perusahaan HRD).


Dikutip dari halaman jalan resmi.go.id, batas waktu untuk melaporkan pajak pajak swasta adalah hingga 31 Maret 2021.


Pengajuan laporan SPT PPH tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara.


Cara untuk memberikan pendapatan tahunan untuk PPH, seperti langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim oleh Layanan Pos atau Ekspedisi, Penyedia Aplikasi Online dan Pajak (PJAP). 


baca juga :  Penjelasan BMKG tentang penampilan Cincin  matahari di langit Parepare Sulsel

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)