Kronologi kasus korupsi ASABRI - Cincin Tunangan Keren

Kasus Korupsi ASABRI


Cincin Tunangan Keren
- Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan delapan orang terduga kasus sangkaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan finansial dana investasi di PT Asabri (Persero) guna periode 2011-2019.


Dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan pengelola dana pensiun TNI dan Polri ini tak berbeda dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masalahnya sudah dirampungkan tahun lalu. Yakni manipulasi investasi dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan adalahmanajer investasi dan tidak memakai analisis dalam penempatan dananya.


Berdasarkan penjelasan yang dikatakan oleh Kejagung, permasalahan ini berawal dari adanya kesepakatan yang diciptakan oleh manajemen Asabri periode 2011-2016 dan 2016-2020 dengan Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Bentjok dan Heru HIdayat (HH) untuk menata dan mengendalikan portofolio investasi Asabri dalam format saham dan reksa dana.


Baca: 'Usai Menikah Indah Permatasari Posting, Meski Tak Dapat Ridho Ibunda'


ARD yang adalahsalah satu tersangka, sebelumnya ialah direktur utama Asabri periode 2011-2016 yang mengerjakan kesepakatan dengan Bentjok. Sedangkan direktur utama periode berikutnya, SW, mengerjakan kesepakatan dengan Heru Hidayat.


Namun sayangnya kesepakatan kedua direksinya ini malah merugikan perusahaan dan justeru menguntungkan kedua pihak eksternal ini.


Hal yang dilaksanakan selama periode tersebut ialah membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham kepunyaan Heru, Bentjok dan satu pihak lainnya yaitu LP yang adalahDirektur Utama PT Prima Jaringan.


Untuk diketahui, ketiga orang ini bukan adalahkonsultan investasi ataupun manajer investasi (MI).


Penempatan dana ke saham-saham kepunyaan ketiga pihak ini dilaksanakan dengan harga yang sudah dimanipulasi sampai-sampai bernilai tinggi. Tujuannya ialah untuk mengindikasikan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri tampak baik.


Setelah saham-saham ini masuk sebagai portofolio Asabri, lantas ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiga orang tersebut. Sebab, menurut kesepakatan saham itu harus tampak likuid dan bernilai tinggi, sebenarnya transaksi yang dilaksanakan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak Bentjok, Heru dan LP dan merugikan Asabri.


Baca: 'Diizinkan Keluar Sel Jadi Wali Nikah Putri, Napi Lapas Muaro Bungo Terharu'


Kerugian Asabri ini diakibatkan karena exit dari portofolio tersebut, Asabri menjualnya dengan harga di bawah, alias harga yang lebih rendah saat perusahaan melakukan pembelian saham tersebut.


Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang sudah dilepas ini lantas dibeli oleh ketiga pihak tersebut memakai nominee. Lalu dibeli pulang oleh Asabri melewati reksa duit yang menggunakan saham-saham ini sebagai aset dasarnya (underlying).


Adapun reksa dana itu juga disusun oleh manajemen investasi yang dikendalikan oleh tiga nama yang sama.


Atas transaksi yang dilangsungkan selama dua periode kepemimpinan tersebut, Asabri dinamakan telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun menurut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kunjungi website kami, Bengkel Cincin untuk melihat-lihat katalog cincin dan perhiasan lainnya. Untuk konsultasi seputar cincin bisa hubungi admin kami di 085776637546.

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)