akses minggu depan, ini Resepsi pernikahan persyaratan di Jakarta
akses minggu depan, ini Resepsi pernikahan persyaratan di Jakarta
cincintunaganjakarta - Ada kondisi dapat diadakan jika penerimaan pernikahan diadakan di gedung pertemuan di Jakarta yang akan diizinkan minggu depan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa kemungkinan diperbolehkan lagi minggu depan mulai upacara pernikahan dan resepsi diadakan di gedung pertemuan. Ada persyaratan pernikahan dapat diadakan jika penerimaan diadakan di gedung pertemuan.
"Minggu depan, itu kemungkinan akan dibuka, selain upacara di gedung, juga memungkinkan untuk resepsi pernikahan dengan persyaratan yang ditentukan," kata Riza di Kampus UKI Jakarta, Sabtu, November 7, 2020.
Syarat dan ketentuan diatur, Riza mengatakan, adalah untuk mengadakan acara untuk terus menerapkan pedoman protokol kesehatan yang tepat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Akan kebolehan peristiwa kontrak dan resepsi pernikahan di gedung, kata Riza, menurut pesan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk terus menerapkan protokol kesehatan tetapi meminimalkan dampak ekonomi, termasuk saat Transisi PSBB hari ini.
"Gubernur Sir dari awal telah disampaikan kami terus menerapkan protokol kesehatan tetapi tidak menghalangi kesempatan untuk mencoba," katanya.
Sebelumnya, mewartakan beredar bahwa pemerintah Jakarta akhirnya mengizinkan resepsi pernikahan diadakan di gedung. Namun, izin itu diberikan setelah pemilik bangunan untuk mengajukan pembukaan gedung untuk resepsi ke Departemen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta.
"Untuk pernikahan bangunan jika Anda ingin membuka kembali resepsi pernikahan, berlaku untuk kita dengan melampirkan SOP dan jenis protokol kesehatan," kata Plt Kepala DKI Gumilar Parekraf Ekalaya kepada wartawan, Jumat, November 6, 2020.
permohonan, Gumilar mengatakan, akan ditinjau, dinilai, Ulasan (review) dan dievaluasi secara khusus SOP dan kesehatan protokol bersama oleh pemerintah kota. Kemudian, pemilik bangunan akan dipanggil untuk melakukan paparan dan dialog untuk memastikan SOP kesehatan dan protokol untuk memenuhi standar.
Setelah simulasi dilakukan di dalam gedung. Kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi petisi.
Gumilar mengingatkan, pihak melamar tidak weding organizer (WO), namun pemilik bangunan atau hotel. Oleh karena itu, ia meminta pemilik bangunan untuk meminta WO mengikuti prosedur operasi standar dan protokol yang telah disetujui pemerintah kota kesehatan.
"Catatannya jika WO sewa, bangunan pertama harus meminta untuk WO ingin bergabung protokol medis yang ada. Jika bersedia baru untuk berpartisipasi harus," katanya kepada Antara.
Jika ada kasus pelanggaran dan sebagainya, katanya, bertanggung jawab untuk bangunan, bukan WO dan laki-laki.
Gumilar mengatakan pelaksanaan penerimaan juga harus mengikuti protokol kesehatan. Dia menunjukkan bahwa semua tamu harus duduk, meja penggunaan ruang, tidak harus menjadi prasmanan dan tamu dilayani makanan.
baca juga : Bintang Emon Upload Undangan, Pernikahan atau Pembukaan Kantor Baru?
Selain itu, bangunan harus menyediakan fasilitas cuci (pembersih tangan), pengaturan tempat duduk melihat jarak yang aman dan kapasitas 25 persen dan pastikan semua tamu memakai masker.
"Kapasitas tamu yang datang untuk menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada, kita jelas diukur dengan tempat duduk dengan pernikahan pakai dan lain-lain, meja, kapasitas terpenuhi sudah standar protokol yang memungkinkan 25 persen dan melihat waktu simulasi di lapangan kondisi adalah bagaimana menentukan jumlah pengunjung, "katanya.
Disparekraf tim dan kota pemerintah, kata Gumilar, akan melakukan pengawasan dan pemantauan keliling bangunan yang memungkinkan resepsi host pernikahan.
Dia berharap petugas di setiap bangunan dapat yakin SOP dan protokol kesehatan setuju dan pemilik bangunan pemerintah Jakarta benar-benar menjalankan selama resepsi pernikahan.
Komentar (0)
Posting Komentar