Masalah Artis Pernikahan Langsung di Televisi, KPI: Boikot

 Masalah Artis Pernikahan Langsung di Televisi, KPI: Boikot



bengkelcincin - Media sosial dimeriahkan oleh poster-poster rangkaian sirkuit sirkuit live broadcast dan selebriti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang mengudara salah satu stasiun televisi swasta. Di poster, diketahui bahwa televisi akan menayangkan serangkaian pernikahan Atta-Aurel dari prosesi aplikasi sampai kontrak pernikahan selama 4 hari. Satu akun yang mengunggah poster adalah akun @ ndrews11061 di Twitter Media Sosial. "Apakah kamu tahu mengapa orang malas menonton siaran lokal?" Tulis akun.


Jika melihat ke belakang, acara serupa juga pernah ditayangkan beberapa tahun yang lalu ketika pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, dan sejumlah pasangan lainnya. Tidak sedikit yang ditanyai karena frekuensi siaran televisi dianggap sebagai frekuensi publik. Sementara itu, pernikahan adalah masalah pribadi yang dianggap tidak layak "menyita" frekuensi publik selama berhari-hari.


Apakah KPI tidak pernah menegur dan membiarkan televisi menunjukkan, seperti siaran langsung selebriti? Hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, partainya sejauh ini diberi tiga sanksi terkait dengan acara siaran langsung pernikahan. Namun, sanksi yang diberikan hanya sanksi administratif, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman untuk Penyiaran dan Standar Program Broadcast (P3-SPS). "Ketika ditanya mengapa masih muncul, ya dia bertanya di sana (stasiun TV), karena sanksi yang dapat diberikan oleh hukum dan P3-SPS adalah sanksi administratif," kata Mulyo ketika dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (13/3) / 2021). "Jadi, jika kita ingin bertindak lebih jauh dari itu, itu tidak mungkin, karena hukum dan aturannya begitu," lanjutnya.


KPI: Boycot hanya kata Hadi, dia berharap masyarakat memboikot kesan seperti itu. Menurutnya, stasiun televisi memilih untuk terus mengudara acara biasanya karena mengejar peringkat, terutama artis pernikahan yang memiliki banyak pengikut. "Kami berharap boy boymines komunitas seperti itu. Jika komunitas kemudian memboikot semuanya dan tidak ingin menonton, peringkat akan jatuh, besok - besok mungkin tidak ada lagi," kata Hadi.


Namun, KPI akan memanggil RCTI pada Senin (15/3/2021) untuk meminta penjelasan. Mulyo berkata, KPI juga harus melihat kesan pertama sebelum memutuskan langkah yang diambil. "Jangan benar-benar hanya pemasaran gimmick yang ditujukan untuk orang-orang menonton, jangan hanya memotongnya berkeping-keping, cakupan. Itu bisa dilakukan, sangat mungkin," katanya. "Jadi kita tidak bisa dan hanya karena publikasi selebaran maka kita (memberi) sanksi, kita tidak bisa melakukan itu," lanjut Hadi. Namun, sanksi yang dapat diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku adalah sanksi denda. Jika KPI memberikan sanksi lebih lanjut, stasiun televisi dapat mengambil tindakan hukum. Dia menjelaskan, penghentian program secara langsung hanya bisa dilakukan, seperti acara televisi yang berisi konten porno. "Itu dapat segera diberikan sanksi untuk penghentian program yang pernah kita temukan pelanggaran. Tetapi jika sesuatu seperti ini, artikel yang kita gunakan belum memungkinkan untuk diberi penghentian sanksi," kata Mulyo. "Kita harus kembali ke peraturan, itu tidak berarti kita adalah Abai. Kami akan mengambil langkah-langkah, tetapi harus ada bukti juga," katanya.

baca juga :  Novia Giana Nurjanah Angkat Bicara Soal Pernikahan dengan Ikbal Fauzi Si Rendy Ikatan Cinta

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)