MA RUF Amin mendorong wacana kelas konseling pranikah untuk menjadi persyaratan perkawinan
MA RUF Amin mendorong wacana kelas konseling pranikah untuk menjadi persyaratan perkawinan
bengkelcincin - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong membuat aturan kelas konseling pranikah sebagai persyaratan perkawinan. Menurut Ma'ruf Amin, ini dapat mengurangi case perceraian dan berbagai masalah rumah tangga lainnya.
Dia mengungkapkan dalam acara virtual berjudul "Seminar Masa Pernikahan Usia untuk Meningkatkan Kualitas SDM Indonesia". Ma'ruf berkata, pernikahan tanpa persiapan matang memiliki dampak buruk pada kehidupan rumah tangga.
"[P] Erkawinan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang sering memiliki dampak buruk pada kehidupan keluarga, seperti keluarga yang tidak harmonis dan tidak bahagia," kata Ma'ruf, dikutip dari siaran saluran YouTube dari Kementerian PPA, Kamis ( 18/3 / 2021).
Dia menjelaskan, pasangan yang sudah menikah harus tulus, tanggung jawab dan taat hukum. Berbagai perlengkapan mental diperlukan untuk menikah untuk menghasilkan keturunan dan rumah tangga yang makmur.
"[S] Penting bagi mereka yang ingin mengadakan pernikahan, menikah untuk memahami instruksi agama dan negara dan memiliki pengetahuan yang memadai bahwa pernikahan mereka sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan yang lebih baik untuk memiliki keturunan dan rumah tangga yang makmur," jelas MA ', "jelas RUF.
Ma'ruf menekankan bahwa pernikahan tidak hanya membutuhkan kematangan fisik. Menurutnya, pasangan pernikahan yang tidak disiapkan secara mental dapat menyebabkan masalah seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekurangan gizi anak, dan bahaya tenaga kerja.
"Di marital sering mereka yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Dalam pernikahan, posisi wanita yang tidak sehat menjadi sangat lemah. Jadi itu tidak memiliki posisi tawar dalam mengelola keluarga. Wanita bergantung secara ekonomi, tidak memiliki kesempatan terbaik untuk menyediakan kesempatan terbaik Nutrisi untuk keluarga dan anak-anak mereka, "jelas Ma'ruf.
Karena kurangnya kematangan mental, kasus perceraian sering terjadi di Indonesia.
"Dari semua kasus perceraian yang termasuk dalam Badilag, yang terbesar adalah kasus perceraian dari perempuan, yaitu 70 persen," kata Ma'ruf.
Mahkamah Agung Badan Keadilan Agama (Badilag) mencatat, sebagian besar penyebab perceraian adalah ketidakharmonisan keluarga. Kemudian, masalah tanggung jawab dan faktor ekonomi adalah penyebab lain yang paling bercerai.
"Perlu untuk mendorong semacam kelas konseling pranikah dalam konseling perlu diajarkan hal-hal paling penting dalam pernikahan," jelas Ma'ruf.
Dia memberi contoh, kelas konseling akan membahas tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami dan istri, dan bagaimana memahami satu sama lain masing-masing pasangan. Kelas juga akan mengajarkan pengetahuan seperti pengenalan kesehatan reproduksi dan kesehatan wanita hamil dan anak-anak.
baca juga : Jeremy Thomas menjadi mak comblang pernikahan Rocky Soraya dan Melissa Ginting
Komentar (0)
Posting Komentar