Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Perpanjang Masa PSBB - Cincin Tunangan New
Cincin Tunangan New - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pihaknya pulang memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dalam mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) sekitar dua pekan.
"Kami teruskan seperti kepandaian kemarin. Jadi kepandaian yang sama seperti semenjak awal," kata Anies dalam diskusi daring yang diadakan Jaringan Masyarakat Siber Indonesia, Senin (8/2).
Lihat juga: 'Cut Meyriska Hamil Anak yang Kedua'
Anies menuliskan sejak merealisasikan PSBB pada tahun lalu, pihaknya sudah mengerjakan pembatasan di tingkat RT/RW. Di samping itu, kata Anies, Pemprov DKI pun mempunyai satuan tugas Covid-19 di tingkat RW.
"Akan kami terus aktifkan. Jakarta mulai hari ini pun sudah diperpanjang sampai dua pekan ke depan," ujarnya.
Kebijakan PSBB yang diterapkan DKI ini sejalan dengan kepandaian pemerintah merealisasikan
Lihat juga: 'Vokalis KSP Band Marthin Enrico Saba meninggal Dunia'
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan guna Pengendalian Covid-19.
Namum, aturan itu lebih longgar di sejumlah sektor ketimbang kepandaian PPKM yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah 11 Januari sampai 8 Februari.
Dalam aturan kali ini, operasional mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan hingga pukul 21.00 masa-masa setempat. Sebelumnya operasional mal melulu sampia pukul 19.00-20.00 masa-masa setempat.
Kemudian keterisian kapasitas restoran boleh menjangkau 50 persen dari total kapasitas. Aturan PPKM sebelumnya restoran diberi batas hanya boleh terisi 25 persen pengunjung dari total kapasitas.
Lihat juga: 'Wishnutama Kusubandio Kembali Jadi Komisaris dari Tokopedia'
Di samping itu, pemerintah melulu mewajibkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah untuk 50 persen pekerja kantoran. Padahal sebelumnya pemerintah mengharuskan 75 persen pekerja bekerja dari rumah, dan melulu 25 persen yang diperbolehkan bekerja di kantor.
Meskipun demikian, terdapat yang baru dalam pengamalan PPKM ini. Pemerintah membagi empat zona pengendalian distrik persebaran Covid-19 di setiap RT.
Komentar (0)
Posting Komentar