Sudah terlanjur menyebarkan undangan, dapat mengadakan pesta pernikahan

 Sudah terlanjur menyebarkan undangan, dapat mengadakan pesta pernikahan



cincintunanganjakarta - Surat edaran terbaru (SE) dari Walikota Bengkulu mulai berlaku pada 21 Desember 2020. Tentu saja jika ahli rumah pertama kali menerima rekomendasi atau izin kerumunan untuk mengadakan pesta sebelum SE ini dikeluarkan. Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menjelaskan, pesta pernikahan yang telah mengantongi izin yang ramai sebelum SE dibebaskan dapat mengadakan pesta, tetapi harus terus menerapkan protokol kesehatan yang sehat. Dan bagi mereka yang akan mengadakan pesta setelah SE SE, 21 Desember, tidak diizinkan lagi. 

Namun, tuan rumah harus benar-benar bergabung dengan protokol kesehatan dan akan dipantau oleh gugus tugas Covid-19. Tetapi setelah melihat, pernikahan itu berlaku, pernikahan Partai tidak diizinkan. Kami melakukan ini untuk mencegah transmisi Covid-19 secara lebih luas, "kata Dedy, Kamis (17/12). 

Artinya, warga yang telah memperoleh izin atau surat rekomendasi untuk mengadakan pesta pernikahan sebelum SE dikeluarkan yang telah ditandatangani dengan prangko 6000, masih dapat mengadakan acara dengan catatan yang benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Dedy juga menekankan untuk melarang perayaan Tahun Baru dan perayaan Natal diberikan konsesi untuk bergabung jika mereka merayakan di dalam ruangan. 

"Pemerintah kota menegaskan, tidak ada perayaan Tahun Baru. Juga untuk perayaan Natal sebagai peristiwa keagamaan, kami menarik bagi Natal harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan. Kami memberikan konsesi, serta kegiatan di masjid, untuk menjadi Diberikan jarak dan kapasitas hanya setengah dari biasanya, "dedy tutup. 


 Pernikahan berlaku 3 bulan, mantan suami ketiga mengungkapkan alasan bercerai dengan Kalina ocktaranny

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)