Pasangan pengantin menikah di kantor polisi, setelah pernikahan pengantin pria segera ditahan
Pasangan pengantin menikah di kantor polisi, setelah pernikahan pengantin pria segera ditahan
cincintunanganjakarta - Sepasang Lingy Linga Prakoso dan Hilda Agustin Dwi Purnami harus menjalani kontrak pernikahan di kantor polisi pada hari Jumat (11/12/2020).
Meskipun pernikahan ijab qabul berada di tempat yang tidak biasa, itu tetap menjadi momen paling bahagia dari pasangan yang telah berada dalam kisah romansa ini.
Pernikahan dipaksa dilakukan di kantor polisi setelah pengantin wanita itu tersandung kasus kekerasan, membuat tahanan kantor kejaksaan.
Pernikahan suci diadakan di Polisi Kota Madiun Bhayangkara Mousehola, Jalan Kompol Sunaryo No. 17, Kota Madiun.
Itu juga hadir di lokasi, kepala polisi kota Madiun, AKBP Bobby Aria Prekasa.
Investigator Kriminal Kepolisian Kota Madiun, AKP Fatah Meilana, ketika dikonfirmasi mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memfasilitasi tahanan untuk menikah.
Tersangka ini dalam tahanan jaksa penuntut, kami mengirimkan kantor kejaksaan, masih dalam prosesnya, "kata Fatah, ketika dikonfirmasi.
Fatah berkata, setelah Kantor Polisi Kota Madiun berkoordinasi dengan jaksa penuntut dan pengadilan, akhirnya izin yang gigih menikah dengan tunangannya.
Acara kontrak pernikahan diadakan sangat sederhana dengan dua saksi dan dua perwakilan keluarga.
Pengantin wanita itu mengenakan setelan hitam, sementara pengantin wanita mengenakan kemeja jubah putih.
"Pernikahan adalah sesuatu yang baik.
Jadi kami memberikan izin, tentu saja sesuai dengan protokol kesehatan.
Kami menyediakan lokasi, di masjid, "katanya.
Setelah kontrak pernikahan selesai, gigih yang masih tersangka dikembalikan ke dalam sel untuk menjelaskan tindakannya.
Untuk dicatat, gigih adalah tersangka untuk kasus-kasus kekerasan terhadap orang-orang yang dilakukan bersama.
Pemuda itu didakwa dengan Pasal 170 dari KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Potret perkahwinan Yura Yunita dan Donne Maula dengan adat Sunda
Komentar (0)
Posting Komentar