DKI Lampu Hijau untuk resepsi pernikahan di Tengah Pandemi menuai Kontroversi
DKI Lampu Hijau untuk resepsi pernikahan di Tengah Pandemi menuai Kontroversi
cincintunaganjakarta - Pemprov DKI Jakarta untuk memungkinkan resepsi pernikahan di tengah Pandemi Corona (COVID-19) diadakan di gedung, hotel, atau rumah. Keputusan kontroversial dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Awalnya, Kepala Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Bambang Ismadi mengatakan setiap manajer membangun dapat berlaku untuk Departemen Parekraf untuk mengurus izin untuk mengadakan resepsi pernikahan pada skala besar pembatasan sosial (PSBB) transisi ini.
Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimum 25 persen. Membangun manajer harus melampirkan usulan protokol kesehatan preventif Corona virus (COVID-19).
Beberapa pengusaha membangun ke hotel juga mengajukan izin kepada pemerintah provinsi. Bambang mengatakan, ada 13 pengusaha yang mengajukan izin bangunan.
baca juga : Apakah ini Luna Maya Bakal Tanda Pernikahan?
Bambang mengatakan saat ini belum ada izin yang dikeluarkan. Semua proposal yang masih menunggu jadwal untuk memberikan presentasi kepada tim gabungan dari pemerintah kota.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan resepsi pernikahan di rumah juga dapat dilakukan. Kondisi, mengirim proposal kepada pemerintah kota untuk mematuhi protokol kesehatan.
Menurut dia, mereka yang ingin mengadakan resepsi di rumah dapat mengajukan proposal secara individual sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi keputusan tersebut, anggota Dewan berbicara. Ada politisi yang mendukung, dan beberapa anggota Dewan yang tidak setuju resepsi pernikahan diselenggarakan selama pandemi ini.
Beberapa kalangan ahli anggota Dewan Kota untuk mengekspresikan pendapat mereka. Check out penjelasan lengkap
PDIP: Potensi Jadi New cluster Corona
PDIP DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan kebijakan diperbolehkan penerimaan kembali pernikahan di skala besar pembatasan sosial (PSBB) transisi.
Menurut dia, ada potensi penularan virus Corona (COVID-19). "Ya (tidak setuju) tetap berisiko," kata Wakil Ketua PDIP Fraksi Ima Mahdiah saat dihubungi, Senin (2020/09/11).
Ima disepakati selama pandemi, hanya diperbolehkan untuk upacara saja. Adapun penerimaan, yang pertama tidak diperbolehkan.
PAN: Bisa Bangkit Ekonomi di Jakarta
Menurut dia, kebijakan tersebut bisa menghidupkan kembali perekonomian di Jakarta. "... Administrasi Ekonomi juga perlu naik," kata Penasihat PAN Dewan Kota, Zita Anjani, saat dihubungi, Senin (2020/11/09).
Menurut Zita, membaiknya perekonomian akan berdampak pada kekebalan tubuh terhadap virus Corona (COVID-19) sehingga kebijakan perbaikan ekonomi di kebutuhan pandemi didorong untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Masalah kepatuhan menjaga protokol kesehatan, Wakil Ketua Dewan Kota yang disebut itu adalah tanggung jawab bersama. Hal ini tidak dapat dibebankan hanya dari pengawasan pemerintah.
Ingatkan epidemiologi Kesehatan Surveillance Protocol
Epidemiologi menyinggung kasus menurun di Jakarta tidak naik menyusul keputusan pemerintah kota untuk memungkinkan resepsi pernikahan diselenggarakan di gedung, hotel, atau rumah.
"Ya, saya masih melihat (pengurangan kasus) sebagai kecenderungan beberapa yang harus selalu dimonitor sehingga kecenderungan telah menjadi pasti, tidak virtual," kata Ketua Asosiasi Indonesia Epidemiologi Ahli, Hariadi Wibisono, saat dihubungi, Senin (2020/09/11) malam.
Hariadi tidak mengerti bagaimana pemerintah memantau penerimaan dengan kapasitas 25 persen. Karena, katanya, resepsi pernikahan pemicu
Komentar (0)
Posting Komentar