Cincin Kawin Bekasi - Hak Istri Untuk memperjual Belikan Mas Kawin?

Cincin Kawin Bekasi - Ditengah keadaan pandemi saat ini, terlebih katanya mulai semenjak September ini hingga akhir tahun nanti Indonesia diprediksi hendak hadapi resesi ekonomi, bila merujuk pada uraian Kemenkeu sebagian hari kemudian.

Cincin Nikah Bekasi

Satu pasang cincin nikah hanya 

Rp 750.000,-

Order? Hubungi Admin Kami 085782074684

Alamat Workshop Kami :
Jalan Balai Desa No 28, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat (17424)

Harga Emas yang makin turun pada akhir minggu ini menggapai angka Rp 1.009.000 per gr buat Antam di butik Logam Mulia.


Peluang ini bisa jadi dinilai dikala yang pas buat menjual emas, dibanding menunggu nanti yang bisa jadi hendak berpotensi anjlok lebih dalam. Tetapi bila memilki emas cuma mas kawin saja gimana? apa boleh menjualnya.


Baca Juga: 'Makna Sepasang Cincin Pernikahan'


Perihal tersebut bisa jadi terlintas pada benak sebagian orang, serta dapat saja untuk para pendamping muda yang baru menikah belum lama ini serta dihadapkan pada keadaan susah.


Bagi Data yang Harian Garut tahu, mas kawin ataupun mahar perkawinan ialah seluruhnya jadi hak istri. Orang lain tidak memliki hak terhadap mas kawin tersebut, baik orang tua, mertua, serta apalagi suami sekali juga. Sebab memanglah telah jadi hak istri.


Semacam yang Harian Garut Kutip dari Qur’ an pesan An Nisa ayat 4 yang terjemahanya“ Berikanlah mahar kepada perempuan( yang kalian nikahi) bagaikan pemberian yang penuh dengan kerelaan.


Baca Juga: 'Sherina Munaf Memamerkan Cincin Nikahnya'


Ayat tersebut kerap dijadikan dalil oleh para ulama kalau mahar dalam perkawinan seluruhnya jadi hak mempelai perempuan. Siapa juga orangnya, tercantum orang tua si istri, tidak mempunyai hak sedikit juga buat mengambil maharnya.


Tetapi bila mempelai perempuan mengizinkan kepada suaminya ataupun orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya hingga dibolehkan untuk suami ataupun orang tua buat mengambilnya. (Tafsir Ibn Katsir, 2: 150).


Oleh sebab itu, istri mempunyai wewenang penuh buat memakai mahar tersebut. Ia dapat menjualnya, menyimpannya, ataupun memberikannya kepada orang lain. Serta tidak boleh terdapat seseorang juga yang menghalanginya, sebab itu murni hak istri.


Baca Juga: 'Menggelar acara pernikahan anaknya, begini kata Gubernur Sumbar'


Dari uraian di atas, dapat dimaksud kalau boleh saja menjual maskawin. Tetapi senantiasa wajib atas kerelaan dari istri. 

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)