Gubenur DKI Jakarta mengeluarkan shalat jum'at di rumah
Gubenur DKI Jakarta mengeluarkan shalat jum'at di rumah
Cincin Kawin Emas- Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan bahwa umat Islam tidak melaksanakan sholat Jumat di masjid dan di rumah.Kebijakan yang terkait dengan shalat Jumat berlaku dari hari ini, Jumat (19/03/2020) hingga dua minggu. Hal ini karena untuk mencegah penyebaran virus corona 19 Covid.
Istiqlal Imam: Bisa Memperpanjang Ibadah di Rumah
"Untuk doa Muslim Jumat di kegiatan Jakarta ditunda selama dua sampai Jumat depan," kata Anies konferensi pers di Jakarta, Kamis, Maret 19, 2020. Jadi, bagaimana hukum tidak melaksanakan shalat Jumat? Bahkan, shalat Jumat tanpa hukum wajib bagi setiap orang Muslim.Artinya, setiap pria Muslim harus melakukan doa-doa. Meninggalkan salat Jumat adalah dosa besar.
sholat Jumat hukum wajib yang terkandung dalam Al-Qur'an Surah Al Jumuah ayat 9.
"Hai orang yang beriman, jika Anda dipanggil untuk melakukan sholat Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan Anda meninggalkan jual beli."
Meski begitu, ada orang terkena keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat. Mereka adalah anak-anak, wanita, orang sakit, cara (wisatawan), serta mereka yang memiliki penuaan (obstruksi). cincin kawin
Komentar (0)
Posting Komentar