Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari KPU, kenapa ?
Bengkel Cincin - Presiden Jokowi memberhentikan Evi Novida Ginting Manik keluar dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 / P 2020 23 Maret 2020.
Evi Novida Ginting Manik mengaku telah menerima salinan keputusan untuk memberhentikan.
Keputusan Presiden Nomor 34 / P tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020 dinyatakan anggota terhormat rendah yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum atas nama Dr. Evi Novida Ginting Manik MSP.
baca juga : Bintang Baru Persija Tukar cincin Dengan Ratu Rizky Nabila
Keputusan Presiden yang ditandatangani oleh presiden sementara Jokowi dan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Top Setya Negara bertujuan untuk Plt. Presiden Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.
Pemecatan itu berdasarkan keputusan menunjukkan DKPP Evi melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu jika penghitungan suara Partai Gerindra legislatif calon konstituen dari Kalimantan Barat VI.
Komentar (0)
Posting Komentar