Cincin Tunangan Bekasi - Ini 5 Fakta & Mitos Mengenai soal Cincin Tunangan
Lihat Detail

Cincin Tunangan Bekasi - Ini 5 Fakta & Mitos Mengenai soal Cincin Tunangan

Cincin Tunangan Bekasi - Cincin menjadi di antara benda sakral di momen pernikahan. Di samping sebagai simbol keabadian, ketika ini tidak sedikit orang yang bahkan menjadikan cincin sebagai kriteria dalam pernikahan.

Di balik sifat sakralnya, ternyata tidak sedikit fakta dan mitos menarik soal cincin kawin. Melansir sekian banyak  sumber, inilah 5 urusan yang perlu anda tahu soal cincin kawin.

Terbuat dari Tanaman

Saat ini, cincin kawin memang umumnya tercipta dari emas, logam, berlian dan lainnya. Namun, ternyata cincin kawin yang paling mula terbuat dari tumbuhan yang dikepang. Di zaman dulu, pasangan kekasih seringkali akan memungut tanaman papirus yang familiar dan mengepangnya dengan alang-alang untuk menciptakan sebuah cincin.

Baca juga: 'Akad Nikah Sule dan Nathalie'

Disematkan di Jari Manis

Cincin kawin atau cincin tunangan secara tradisional akan dicantumkan di jari keempat atau tidak jarang disebut sebagai jari manis. Ternyata urusan ini pun ada mitosnya lho. Menurut keyakinan dari Yunani Kuno, di jari manis ada pembuluh darah khusus, yaitu vena amoris atau yang berarti 'urat cinta'. Masyarakat Mesir Kuno pun percaya bahwa pembuluh darah ini bersangkutan langsung ke jantung. Meskipun telah terbukti tidak benar secara ilmiah, urusan ini masih menjadi di antara mitos kesayangan dari cincin kawin.


Permata Biru Simbol Keharmonisan

Cincin kawin seringkali memiliki dekorasi berupa permata di tengah atau di dekat cincin. Umumnya, orang-orang lebih suka dengan memakai permata berwarna putih. Namun, tak jarang pun pasangan yang memakai permata berwarna biru. Adapun permata biru yang dipakai sebagai dekorasi cincin kawin seringkali terbuat dari safir biru atau aquamarine. Banyak yang menyebut andai set permata biru ini bakal meyakinkan pernikahan yang panjang dan bahagia sebab simbol kesetiaan dan ketulusan.


Cincin Berlian Hanya guna Bangsawan

Siapa sangka bila dulu cincin kawin dan pertunangan berlian melulu boleh dipakai oleh semua bangsawan? Penggunaan cincin berlian kesatu kali terdaftar pada tahun 1477 ketika Archduke Maximilian, bangsawan dari Austria melamar Mary of Burgundy. Dahulu, permata berlian adalahbarang yang paling langka sampai-sampai hanya dapat didapat oleh orang kaya, bangsawan, dan semua penguasa saja. Cincin kawin berlian tidak dapat diakses oleh publik sampai 400 tahun lantas saat tambang berlian di Afrika Selatan ditemukan.


Baca juga: 'Viral Sepasang Kekasih Menikah dengan Mas Kawin Pasir Besi, Apa Maknanya?'

Alat Penyembuh

Di samping sebagai perangkat sakral pemersatu pasangan kekasih, ternyata cincin kawin juga dapat menjadi perangkat penyembuh. Zaman dahulu, tidak sedikit masyarakat di sejumlah negara yang percaya kekuatan cincin kawin guna menyembuhkan penyakit.


Di Irlandia misalnya, pada abad ke-19, menggosokkan cincin kawin pada luka atau luka dirasakan dapat menyembuhkannya. Sementara tersebut di Somerset, masyarakat mengira menggosokkan cincin kawin pada mata yang sakit bakal menghilangkan infeksi.


Itulah kelima kenyataan dan mitos seputar cincin kawin. Unik sekali bukan? Nah, buat anda yang menginginkan cincin kawin bermata berlian, Bengkel Cincin. meluangkan begitu tidak sedikit pilihan wedding ring yang dapat dijadikan pilihan guna hari bahagia kamu. Kamu dapat melihat koleksi cincin kawin Bengkel Cincin di sini.


Koleksi cincin kawin itu tersedia di semua toko Bengkel Cincin. dan untuk Anda yang hendak memilikinya dengan lebih hemat, Anda dapat mencoba menemukan voucher yang ditawarkan detikcom dan PT CMK dengan mengisi eksemplar isian di sini.

Kunjungi workshop Bengkel Cincin di :
Jalan Balai Desa No 28, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat (17424), Telp 085776637546

CINCIN PALLADIUM COUPLE 16
Lihat Detail

CINCIN PALLADIUM COUPLE 16




BERAT CINCIN 10 gr 
Masing-masing 5 gram
cincin pernikahan yang unik
kotak cincin gratis
nama grafir gratis
info cincin dan pemesanan 085789929026


Jual Cincin tunangan - Perak tidak hanya digunakan untuk membuat bros atau aksesori.

Tetapi perak juga digunakan untuk perhiasan.

Salah satu toko perak di Kota Depok yang diburu oleh pembeli adalah toko Qtajewellery di Pasar Seger.

Di setiap toko, setiap hari dikunjungi oleh semua pembeli.

Pegawai toko Aci menulis bahwa biasanya tidak sedikit pembeli yang membeli perhiasan gelang dan cincin.
Tidak hanya itu, toko Qtajewellery tidak hanya dikunjungi oleh pasangan yang akan menikah.

"Ya Anda di sini menjual banyak perhiasan perak, gelang cincin, selain itu kami juga memasarkan cincin pasangan," katanya.

Tidak hanya itu, pasangan yang akan menikah juga dapat memesan atau meminta format dan motif cincin yang mereka inginkan.

Cincin yang dipesan dapat dinamai.
cincin pernikahan
Lihat Detail

cincin pernikahan

banyak yg tau tentang arti sebuah cincin pernikahan ? ....

cincin pernikahan biasa disimbolkan sebagai pengikat antara pasangan suami dan istri.... tapi seiring berkembangnya zaman banyak kaum muda-mudi yg belum menikah sudah memberikan cincin pada pasangannya...... (padahal blm sah dalam ikatan pernikahan.... ya begitulah kehidupan hehe)....

cincin ini juga banyak bentuk, model dan bahannya ada yg dari emas, perak, paladium dll.... kalo untuk yg mau menikah aku saranin calon suami pake cincin yg bahannya itu dari perak buat yg muslim yaaa..... karna menurut islam laki-laki itu diharamkan menggunakan cincin emas ataupun yg berbahan emas dan berbahan sutra juga......

untuk perawatan cincin yg terbuat dri perak itu cukup ekstra deh.... kenapa ????.... soalnya cincin perak itu banyak menggunakan bahan-bahan kimia gituu jdinya harus dirawat baik-baik biar gk gampang pudar warnanya.... misalnya kalo mau pake hand body ada baiknya dilepas dulu cincinnya atau perhiasan yg dri perak lainnya biar gk gampang pudar warnanya....

buat yg perhiasan berbahan emas seperti cincin emas, kalung emas dll itu gak ribet bin rempong hehehe..... mau dipake tiap hari pun gk masalah mau kena handbody ataupun parfum yg berakohol juga no problem yaa dalam jangka panjang sih oke-oke aja tapi resikonya yaa pudar warnanya dan itupun bisa pudar kalo udh lama bgt dipakenya..... (ini sih berdasarkan pengalaman eyke hehehe...)

udah dulu yaaa artkel tentang cincinnya kali ini... sampai ketemu kapan-kapan yaaa ehheehehe bye-bye .....


Pernikahan dalam islam ternyata baik
Lihat Detail

Pernikahan dalam islam ternyata baik

 Aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:
1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar (cincin kawin , emas, perhiasan atau apapun dengan sesuatu yang baikwww.cincinkawinpaladium.blogspot.com)
5. Ijab Qabul
• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1]
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2]

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” [3]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4]
Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [5]
Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.
Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.
Allah Taala berfirman: “Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]
Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,
“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas tentang perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak menikahkan dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara laki-lakinya. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun yang menyelisihi hal itu.” [7]

Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’”[8]
Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya: ayahnya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki pamannya…” [9]
Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selain (wali)nya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Akan tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”
• Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah, kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.” [11]
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). [12]
• Mahar
“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]
Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.
Mahar (atau diistilahkan dengan mas Kimpoi) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” [13]
‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14]
Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15]

berita tentang emas
Lihat Detail

berita tentang emas

kejadian penurunan masih membayangi pergerakan pasar emas dunia. Harga emas terpurukb dalam karena optimisme kesepakatan batas atas hutang Amerika Serikat (AS) akan tercapai sebelum deadline 17 Oktober.
Penurunan sudah terlihat selama beberapa hari. Penurunan harga yang lebih dalam harus menunggu konfirmasi penembusan level support di kisaran US$ 1.260 per ounce dengan proyeksi target ke area US$ 1.242 per ounce.
Sementara pergerakan di atas resisten US$ 1.282 per ounce, membuka potensi penguatan ke area US$ 1.296 per ounce. “Hari ini masalah debt ceiling masih menjadi market mover utama pergerakan harga emas,” jelas Head Research and Analyst Monex, Ariston Tjendra dalam ulasannya, Senin (14/10/2013).
Beberapa negara mengalami libur nasional hari ini seperti Jepang, Hong Kong, AS dan Kanada sehingga diperkirakan tidak banyak market mover di pasar
senangnya berbagi info